penanews.id, BANGKALAN -Anggota MPR RI Hasani Bin Zuber menyampaikan alasan kenapa pembahasan Rancanagan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Menurut pemuda yang akrab disapa Ra Hasani itu, RUU PKS gagal dibahas karena Komisi VIII DPR saat ini lebih mengutamakan pembahasan RUU Lansia dan RUU Bencana.
Meski gagal, Politikus Demokrat itu akan mengupayakan agar RUU PKS bakal dibahas pada tahun 2021.
“RUU PKS ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh komisi kami akan tetap dibahas pada tahun 2021,” terangnya saat menggelar acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kampus Ma’had Aly Nurul Cholil, Jumat, 18 September 2020.
Meski pembahasa RUU PKS ditunda pada 2021 mendatang, Legislator asal Madura itu mengatakan sangat penting dibahas apalagi menjadi Undang-Undang, guna memberikan perlindungan kepada perempuan.
“Kami sangat ingin RUU ini jadi Undang- undang untuk perlindungan perempuan dan membawa manfaat,” ujarnya.
Banyak aktifis yang merasa kecewa dengan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas. Termasuk dari tempat kelahiran Ra Hasani, yakni Kabupaten Bangkalan. Sebab, tidak sedikit kasus kekerasan seksual marak terjadi belakangan ini.
Menanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat itu mengaku miris dengan maraknya kasus kerasan seksual. Menurut dia, bukan haya di Bangkalan saja, secara nasional juga meningkat.
“Kita berharap negara segera hadir. RUU ini kedepan bakal memberikan payung hukum lebih kuat,” tutupnya.
Abdi