• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Kasus Joko Tjandra, Tiga Jendral Polisi Dicopot dan Bakal Dijerat Pidana

Sabtu, 18 Juli 2020 15:25
di Kosong, Nasional
0 0
0
100
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

 

Penanews.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Kepolisian RI telah berjanji padanya untuk menjerat secara pidana para jenderal yang terkait dengan pelarian buronan kelas kakap Joko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis langsung kepada Mahfud.

Baca Juga:

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

Ridwal Kamil Minta Mahfud MD Diperiksa Terkait Kerumunan Penjemputan HRS

“Dia (Idham) sudah lapor ke saya, ‘bapak saya sudah tahan orangnya dan tindak disiplinnya. Akan kami langsung copot tapi akan kita teruskan ke pidana dan kami akan cari yang lain’,” kata Mahfud menirukan perkataan Idham, saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud meyakini bahwa janji ini bakal ditepati oleh Idham. Belakangan, tiga nama jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra di Indonesia, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, telah dicopot dari jabatan masing-masing.

Mahfud mengatakan jika Polri benar-benar serius, unsur pidana bagi para jenderal itu mudah ditemukan. Mulai dari menghalangi penegakkan hukum, melindungi penjahat, hingga melindungi buronan, bisa diterapkan pada mereka. Sudah banyak kasus terhadap pelindung penjahat yang dipidanakan.

“Itu yurisprudensi-nya ada, gampang kalau mau,” kata Mahfud.

Justru jika Polri tak serius membahas kasus ini dan melepas para jenderal tersebut, maka indikasi mafia hukum akan semakin menguat.

“Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu,” kata Mahfud.

Sumber: tempo.co

Tags: Joko TjandraKasus Joko TjandraMahfud MD
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

29 menit yang lalu
27
Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

5 jam yang lalu
10
Penunjukan Listyo  Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

Penunjukan Listyo Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

19 jam yang lalu
17
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

1 hari yang lalu
15
Jurus Pemerintah Menghadapi Penolak Vaksinasi

Jurus Pemerintah Menghadapi Penolak Vaksinasi

2 hari yang lalu
9
Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

3 hari yang lalu
27
Berikutnya
Kisah Pemuda Ngelinting Tembakau Gayo Dikira Pakai Narkoba

Kisah Pemuda Ngelinting Tembakau Gayo Dikira Pakai Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

15
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

16 Januari 2021
Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

16 Januari 2021
Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Registrasi via WA

Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Registrasi via WA

15 Januari 2021
Penunjukan Listyo  Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

Penunjukan Listyo Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

15 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In