• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 14 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Kasus Joko Tjandra, Tiga Jendral Polisi Dicopot dan Bakal Dijerat Pidana

  • Sabtu, 18 Juli 2020 15:25
FacebookTwitterWhatsApp

 

Penanews.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Kepolisian RI telah berjanji padanya untuk menjerat secara pidana para jenderal yang terkait dengan pelarian buronan kelas kakap Joko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis langsung kepada Mahfud.

Baca Juga:

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja

“Dia (Idham) sudah lapor ke saya, ‘bapak saya sudah tahan orangnya dan tindak disiplinnya. Akan kami langsung copot tapi akan kita teruskan ke pidana dan kami akan cari yang lain’,” kata Mahfud menirukan perkataan Idham, saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud meyakini bahwa janji ini bakal ditepati oleh Idham. Belakangan, tiga nama jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra di Indonesia, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, telah dicopot dari jabatan masing-masing.

Mahfud mengatakan jika Polri benar-benar serius, unsur pidana bagi para jenderal itu mudah ditemukan. Mulai dari menghalangi penegakkan hukum, melindungi penjahat, hingga melindungi buronan, bisa diterapkan pada mereka. Sudah banyak kasus terhadap pelindung penjahat yang dipidanakan.

“Itu yurisprudensi-nya ada, gampang kalau mau,” kata Mahfud.

Justru jika Polri tak serius membahas kasus ini dan melepas para jenderal tersebut, maka indikasi mafia hukum akan semakin menguat.

“Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu,” kata Mahfud.

Sumber: tempo.co

Tags: Joko TjandraKasus Joko TjandraMahfud MD
372
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Most bet Secimleri ile Ugurlu Bahis Ucun

3 hari yang lalu
3

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

3 minggu yang lalu
5

845126251779325975

4 minggu yang lalu
6
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

3 bulan yang lalu
34
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

3 bulan yang lalu
33
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

3 bulan yang lalu
207
Berikutnya
Kisah Pemuda Ngelinting Tembakau Gayo Dikira Pakai Narkoba

Kisah Pemuda Ngelinting Tembakau Gayo Dikira Pakai Narkoba

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.