• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Puan Maharani: UU MLA Indonesia – Swiss Modal Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

  • Selasa, 14 Juli 2020 18:57
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Jakarta-Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai, Banyak Partai di DPR Pesimistis

Kenapa Elektabilitas Puan Maharani Mampet?

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita.”

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7) yang salah satu agendanya pengesahan RUU MLA RI – Swiss menjadi UU.

Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.

Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir 15 menit sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss terdiri dari 39 pasal. Menurutnya, Pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.

“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,”ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.

Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

“Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara.”

RED

Tags: BPK RIDPR RIJakartaKetua DPR RIKomisi IIKomisi IIIMenkoMenkopolhukamPuan MaharaniSidang paripurna
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
AHY: Partai Demokrat Siap Bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia

AHY: Partai Demokrat Siap Bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.