• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Meninggal Dunia, Gara-gara Warisan

  • Minggu, 12 Juli 2020 07:07
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Kebumen– Sandiyah (83), tewas mengenaskan di tangan anaknya sendiri, Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen.

Anak kandung itu gelap mata, karena kesal korban tidak mau mengubah surat perjanjian warisan dibuat keluarga 2015 silam.

Baca Juga:

Ingin Warisan, Perempuan di Situbondo Perkarakan Ayahnya ke Pengadilan

Kader Demokrat dan PDI-P Memanas

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pada hari selasa (23/6/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015,” kata Rudy, Jumat (10/7/2020) seperti dikutip nesiatimes.com dari Kompas.com.

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” ungkap Rudy.

Tersangka, kata dia, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai pelipis korban.

Tak cukup sampai di situ, korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental.

Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun

Sumber: NESIATIMES.COM

Tags: Gara-gara WarisanJawa tengahKapolres kebumenKebumen
107
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

2 bulan yang lalu
34
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

2 bulan yang lalu
14
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 bulan yang lalu
30
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

5 bulan yang lalu
29
Berikutnya
Sebelum Tewas, Jurnalis Metro TV Sempat Menghubungi Sang Pacar

Sebelum Tewas, Jurnalis Metro TV Sempat Menghubungi Sang Pacar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.