
Penanews.id, BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp 5.000.00 terhadap terdakwa Moh. Hosen atas kasus ITE.
Atas putusan itu, Terdakwa Moh Hosen mengaku belum bisa berkomentar banyak. Ia mengatakan masih mau mikir dulu dan koordinasi dengan pengacara atau lowyer nya.
“Sesuai dengan sebelum hakim memutuskan, saya sebelumnya sudah bicara kalau nanti ada hal putusan yang tidak sesuai dengan harapan saya, saya akan melakukan banding namun masih mau rapat dulu sama pengara saya,” kata dia.
Sebelum berbuntut kasus, kata- kata yang dilontarkan bertujuan untuk mengkritik kinerja rumah sakit agar lebih baik.
“Jadi disitu sebetulnya bukan kesalahan namun hanya disalah fahamkan,” ujarnya.
Ia meyakini, seluruh masyarakat Bangkalan sudah paham tentang rumah sakit. “cuma mereka tidak berani untuk mengungkapkan,” dalihnya.
Pihaknya kata dia, atas nama aktivis dari komite anti korupsi Indonesia hanya menyampaikan suara keluhan rakyat.
“Jadi sebenarnya itu bukan suara saya pribadi cuma menyampaikan lewat media sosial sesuai dengan keluhan rakyat. Mungkin yang tidak mengeluh yang belum kerumah sakit begitu,” tandasnya.
Abdi