
Penanews.id, BANGKALAN – Pengurus FPI Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan sebuah akun facebook ke Satreskrim Polres Bangkalan. Angin api, nama akun facebook itu, dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Dikutip dari Timesindonesia.co.id, Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja membenarkan tentang pelaporan oleh FPI itu.
Langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan mempelajari laporan itu untuk memastikan apakah bahan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Sekaligus mencari tahu siapa pemilik akun itu,” kata Agus.
Informasi sementara menyebut akun Angin Api adalah milik seorang PNS. Ia berdinas di bagian Uji Kir Kantor Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan Muawi Arifin tidak menampik informasi ini. (EMBE)