• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 4 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Polisi Didesak Hentikan Praktik Penyiksaan saat Proses Hukum

  • Sabtu, 27 Juni 2020 10:52
FacebookTwitterWhatsApp
Hari penyiksaan internasional
Ilustrasi dari rakyatku.com

Penanews.id, JAKARTA – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghapus praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

Taufik mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan dan Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Lainnya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai, Banyak Partai di DPR Pesimistis

DPR Batalkan Tender 43 Miliar Untuk Pengadaan Gorden Rumah Dinas

“Negara wajib memastikan tidak adanya praktik penyiksaan dalam proses hukum di negeri ini,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 26 Juni 2020, sekaligus memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional.

Menurut Taufik, program ‘Promoter’ alias profesional, modern, dan terpercaya Polri akan terlihat dari keberhasilan memastikan dihentikannya praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum.

Polri juga harus menindak tegas oknum pelaku penyiksaan serta membangun sistem dan kultur yang menjamin praktik tersebut tak terjadi. “Tanpa itu semua program promoter tidak ada artinya,” kata Taufik.

Taufik mengatakan kasus penyiksaan masih saja terjadi di beberapa tempat. Merujuk hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Juli 2019 hingga Mei 2020 tercatat ada 62 praktik penyiksaan, 48 di antaranya dilakukan oleh Kepolisian.

Padahal, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktek penyiksaan.

ADVERTISEMENT

“Peraturan internal saja tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur untuk mencegah terjadinya tindakan penyiksaan,” kata Taufik.

Maka dari itu, Taufik mengatakan ke depannya ia akan mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berujar revisi itu menekankan perbaikan hukum acara pidana.

 “Diharapkan mampu mencegah praktek penyiksaan dalam proses hukum.”

Sumber: tempo.co

Tags: DPR RIkomisi hukumPenyiksaan oleh polisi
77
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
36
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Bertemu Mahfud MD, Ulama Bassra Menyampaikan Keluhatan Masyarakat Soal Covid

Bertemu Mahfud MD, Ulama Bassra Menyampaikan Keluhatan Masyarakat Soal Covid

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.