Penanews.id, BANGKALAN – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron belakangan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020. Perbup itu mengatur tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum di Bidang Kesehatan Saat Pandemi Covid 19.
Hal itu sesuai amanah Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018. Serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dilansir dari situs Bangkalankab.id, Salah satu retribusi yang digratiskan adalah pelayanan pemeriksaan jika diperuntukkan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, serta karcis masuk untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Selain itu juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.
Ra Latif Sapaan akrab Bupati Bangkalan mengatakan, pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar selama Pandemi di seluruh Puskesmas itu adalah dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini. Diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat yang mengurus pelayanan kesehatan.
“Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar ditingkat Puskesmas bagi masyarakat merupakan kebijakan Pemkab dalam menyikapi dampak covid-19,” terangnya, Kamis, 24 Juni 2020. ABDI