• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 17 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Ra Latif Gratiskan Retribusi Kesehatan

  • Kamis, 25 Juni 2020 16:12
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron belakangan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020. Perbup itu mengatur tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum di Bidang Kesehatan Saat Pandemi Covid 19.

Hal itu sesuai amanah Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018. Serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Dilansir dari situs Bangkalankab.id, Salah satu retribusi yang digratiskan adalah pelayanan pemeriksaan jika diperuntukkan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, serta karcis masuk untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Selain itu juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Ra Latif Sapaan akrab Bupati Bangkalan mengatakan, pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar selama Pandemi di seluruh Puskesmas itu adalah dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini. Diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat yang mengurus pelayanan kesehatan.

“Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar ditingkat Puskesmas bagi masyarakat merupakan kebijakan Pemkab dalam menyikapi dampak covid-19,” terangnya, Kamis, 24 Juni 2020. ABDI

Tags: bangkalan gratiskan retribusi kesehatanbupati bangkalan abdul latifPemkab Bangkalan
108
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

4 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

4 bulan yang lalu
88
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

6 bulan yang lalu
25
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
28
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Polisi Pamekasan Pukuli Pendemo, Mahfud S.Ag : Tindakan yang Tidak Etis

Polisi Pamekasan Pukuli Pendemo, Mahfud S.Ag : Tindakan yang Tidak Etis

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.