
Penanews.id, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan tujuh tahanan politik asal Papua terbukti melakukan pasal makar dalam sidang putusan online yang digelar Rabu (17/6).
Baca Juga:
Ketujuhnya ditangkap September tahun lalu, setelah ikut serta dalam demonstrasi besar menentang rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Karena alasan keamanan yang diumumkan sepihak oleh aparat, pada 4 Oktober 2019 para tahanan yang semula dibui di Papua dipindahkan ke Balikpapan, dan tetap di sana hingga sidang vonis kemarin. Dari sanalah nama kelompok “Balikpapan 7” diberikan.
Ketujuh tapol tersebut adalah:
1. Alexander Gobay (25), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ)
2. Ferry Kombo (25), eks-Ketua BEM Universitas Cenderawasih
3. Henky Hilapok (23), Mahasiswa USTJ
4. Irwanus Uropmabin (23), Mahasiswa Universitas Cenderawasih
5. Mimika Steven Itlay (31), Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
6. Agus Kossay (33), Ketua Umum KNPB
7. Buchtar Tabuni (40), Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
Balikpapan 7 dinilai pengadilan terbukti melanggar KUHP Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Semula jaksa menuntut hukuman bervariasi 5 tahun hingga 17 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa yang berstatus mahasiswa, serta 11 bulan kepada Itlay, Kossay, dan Tabuni.
Rendahnya hukuman dinilai berkat solidaritas dan tekanan dari masyarakat yang ikut memantau perkembangan kasus tersebut.
SUMBER: Vice.com