• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

“Balikpapan 7” Istilah yang Lagi Ramai Diperbincangkan, Apa Itu?

  • Kamis, 18 Juni 2020 17:51
FacebookTwitterWhatsApp


Balikpapan 7
Ilustrasi swarnanews.id

Penanews.id, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan tujuh tahanan politik asal Papua terbukti melakukan pasal makar dalam sidang putusan online yang digelar Rabu (17/6).

Baca Juga:

. . .

Ketujuhnya ditangkap September tahun lalu, setelah ikut serta dalam demonstrasi besar menentang rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Karena alasan keamanan yang diumumkan sepihak oleh aparat, pada 4 Oktober 2019 para tahanan yang semula dibui di Papua dipindahkan

 ke Balikpapan, dan tetap di sana hingga sidang vonis kemarin. Dari sanalah nama kelompok “Balikpapan 7” diberikan.

Ketujuh tapol tersebut adalah:

1. Alexander Gobay (25), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ)
2. Ferry Kombo (25), eks-Ketua BEM Universitas Cenderawasih
3. Henky Hilapok (23), Mahasiswa USTJ
4. Irwanus Uropmabin (23), Mahasiswa Universitas Cenderawasih
5. Mimika Steven Itlay (31), Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
6. Agus Kossay (33), Ketua Umum KNPB
7. Buchtar Tabuni (40), Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

Balikpapan 7 dinilai pengadilan terbukti melanggar KUHP Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Semula jaksa menuntut hukuman bervariasi 5 tahun hingga 17 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa yang berstatus mahasiswa, serta 11 bulan kepada Itlay, Kossay, dan Tabuni.


Rendahnya hukuman dinilai berkat solidaritas dan tekanan dari masyarakat yang ikut memantau perkembangan kasus tersebut.

SUMBER: Vice.com

Tags: balikpapan 7Rasisme Papua
43
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Politikus Ini Minta Menkes Terawan Mengkaji Ganja untuk Medis

Politikus Ini Minta Menkes Terawan Mengkaji Ganja untuk Medis

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.