
Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa masyarakat yang ingin berpergian dari dan ke Jakarta tetap harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meski ada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
“Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan namanya SIKM tadi. Tentunya kita harus ikuti syarat itu,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).
Walau tetap harus mengantongi SIKM, Adita meminta masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta tidak khawatir karena proses pembuatannya saat ini sudah jauh lebih mudah.
SIKM saat ini dapat diurus melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. “Aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online atau digital,” kata Adita.
Selain SIKM, masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020. Menurut Adita, syarat utama berdasarkan aturan tersebut adalah sehat secara fisik.
SUMBER: katadata.co.id