• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 31 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan Jaksa Menuntut Rendah Penyerangan Novel Baswedan

  • Jumat, 12 Juni 2020 15:36
FacebookTwitterWhatsApp
novel baswedan
kartun novel baswedan dari asumsi.co

Penanews.id, JAKARTA – Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan hal ini lantaran mereka sudah mengakui kesalahannya. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni mengatakan kedua terdakwa juga meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri. 

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

Kekhawatiran Novel Baswedan Terbukti, Kini Mulai Muncul Usul Pembubaran KPK

“Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa mendasarkan tuntutan dari Pasal 352 (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Berupa pidana penjara satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.  Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.

SUMBER: katadata.co.id

Tags: Novel Baswedanpenyerang novel baswedan
258
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.