Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawj terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
Jaksa KPK menilai perbuatan Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Imam dinilai tidak kooperatif dan mengakui kesalahannya. Sementara, pertimbangan meringankan yakni, Imam bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
SUMBER: tempo.co