Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Jatim

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

TwitterFacebookWhatsApp
imam nahrawi dituntut
ilustrasi pinterest.ie

Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawj terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca Juga:

Waduh, Demi Dapat Proyek, Bapak dan Anak Suap Bupati Mamberamo Tengah

Selain Rektor Unila, KPK Tetapkan Andi Desfiandi Tersangka Suap, Ini Profilnya!

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.

Jaksa KPK menilai perbuatan Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Imam dinilai tidak kooperatif dan mengakui kesalahannya. Sementara, pertimbangan meringankan yakni, Imam bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

SUMBER: tempo.co

Tags: imam nahrawiMiftahul Ulum kemenporasuap kemenpora
122
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

1 tahun ago
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

1 tahun ago
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

1 tahun ago
56
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

1 tahun ago
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun ago
118
Next Post
AMAN: Perkebunan Skala Besar Perparah Krisis Pangan di Tengah Covid-19

AMAN: Perkebunan Skala Besar Perparah Krisis Pangan di Tengah Covid-19

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In