
Penanews.id, JAKARTA – Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang telah buron selama 100 hari akhirnya ditangkap penyidik KPK Senin malam, 1 Juni 2020.
Tersangka kasus suap itu ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Selain Nurhadi, penangkapan yang konon dipimpin penyidik senior KPK Novel Baswedan itu juga meringkus menantunya. dan hari ini, istri Nurhadi juga ditangkap.
Berikut kronologi kasus yang menjerat Nurhadi dikutip dari Tempo.co:
Kasus yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan rangkaian operasi tangkap tangan pada 20 April 2016.
Kala itu, KPK menangkap bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno yang menyerahkan duit suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp 50 juta. Duit ini diduga untuk mengatur perkara peninjauan kembali.
Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016 menulis awal mula keterlibatan Nurhadi dalam kasus rasuah tersebut. Cerita itu bermula saat KPK mengendus jejak Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.
Dua pekan sebelum penangkapan Edy dan Doddy, Doddy diketahui menenteng tas, yang diduga berisi uang, masuk ke rumah Nurhadi. Peristiwa itu terjadi pada 12 April tiga tahun lalu. Temuan itu mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan, sembilan hari kemudian.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengguyur duit ke toilet dan membasahkan dokumen daftar perkara yang “dipegang” Nurhadi selama di Mahkamah Agung.
Kemudian, KPK memanggil Nurhadi sebagai saksi. Pemeriksaan pertama seharusnya dijadwalkan 29 Oktober 2018, namun ia mangkir. Nurhadi baru memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 6 November 2018.
Setahun kemudian, tepatnya 16 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015–2016. KPK juga menduga Nurhadi terlibat gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Nurhadi yakni pada 9 dan 27 Januari 2020. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan. Atas dasar itu, KPK memasukkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 11 Februari 2020.
Sejak itu, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi bahkan sampai di rumah kerabat Nurhadi yang ada di Jawa Timur. Namun nihil.
KPK baru bisa menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah.
“Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset,” kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Nurhadi juga membantah uang yang disita dari rumahnya terkait dengan pengurusan perkara Lippo Group. Dia mengatakan uang itu sebagian berasal dari uang dinas dan sebagian lainnya hasil jual-beli sarang burung walet.