
Penanews.id, JAKARTA – Setiap ada kesempitan, selalu ada manusia ignoran. Kamis (14/5), warganet mendapati ada akun anonim di internet yang ketahuan menjual surat bebas tidak sakit Covid-19 dengan kop Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading, Serpong, Banten.
Penjualan surat keterangan ini ditemukan di dua marketplace dengan harga lumayan timpang. Penawaran di Tokopedia dibanderol Rp70 ribu, adapun di Shopee dihargai Rp39 juta. Dari foto yang beredar, keduanya memakai foto yang sama-sama bertuliskan alamat situs dengan nama mencurigakan: suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Baca Juga:
Unggahan tersebut langsung dilaporkan netizen ke akun Twitter Shopee dan Tokopedia. Tidak lama berselang, akun resmi Tokopedia dan Shopee menginformasikan bahwa mereka telah menindak pelaku. Pada saat tulisan ini dibuat, lapak sang penjual sudah tidak bisa diakses.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku sedang menerjunkan tim penegakan hukum setelah mendengar kabar. Pihak yang melakukan jual-beli surat akan menerima konsekuensi hukum. “Saya sedang minta tim Gakkum (Penegakkan Hukum) untuk usut,” ujar Doni dilansir Pikiran Rakyat.
Emang dasar netizen Indonesia, nomor yang ada di lapak Shopee sempat dihubungi. Akun @mhdariief mengaku nomor ponselnya diblok oleh pelapak saat sedang marah-marahin pelapak karena menjual surat keterangan sehat. Doi berpura-pura menawar surat dari pelapak yang kemudian ditolak karena harganya udah nett nih, gan.
Yang kocak, akun @Dolapdoll mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan pelapak. Saat ditanya mengapa ada yang Rp70 ribu dan ada yang Rp39 juta, pelapak menjawab yang puluhan ribu itu surat sehat, sedangkan yang puluhan juta adalah surat sakit. Hanya dia dan Tuhan yang tahu maksud “surat sakit” dan “surat sehat” ini apa.
Saat diprotes karena harganya kemahalan, pelapak bilang, “Mau beli barang ilegal masih mau murah, emang kamu kira sini pasar?” Walaupun bikin ngakak, logikanya masuk sih.
RS Mitra Keluarga, lewat keterangan tertulis yang dikutip Vivanews, merasa dirugikan oleh pencatutan lembaga mereka dalam surat tersebut. Manajemen mengklaim tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjual belikan keterangan bebas Covid-19.
“Mitra keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami.” Polda Metro Jaya juga mengaku segera menyelidiki pihak manapun yang menjual surat macam itu.
Surat keterangan sehat jadi lahan bisnis tersendiri bagi sebagian orang karena selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat wajib memiliki surat ini apabila mau bepergian ke luar kota.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
SUMBER: vice.com