
Penanews.id, JAKARTA – Ekonom senior INDEF, Faisal Basri mengeritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara, Nomor 4 Tahun 2009.
Dia menilai pengesahan di tengah wabah Covid-19 itu untuk menyelamatkan para pengusaha batu bara. Khususnya, untuk menyelamatkan kontrak karya bernilai besar yang konsesinya segera berakhir.
Baca Juga:
“Mereka tidak sempat menunggu Omnibus Law, maka secara nekat di undangkan ini,” ujar dia dalam diskusi daring, Rabu, 13 Mei 2020.
Saat RUU disahkan, delapan fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Hanya satu fraksi yang menolak pengesyaitu Partai Demokrat.
Kritik soal UU Minerba sebelumnya juga pernah dilontarkan Faisal Basri sebelum pengesahan beleid tersebut. Faisal menilai Revisi Undang-undang itu hanya akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha batubara tanah air.
“Ini ibarat karpet merah yang membentang di tempat yang sama dengan Omnibus Law, jadi karpet merahnya bertumpuk dan lebih empuk bagi yang menapakinya,” ujar dia dalam diskusi daring, Rabu, 15 April 2020.
Salah satu poin kemudahan yang ia soroti antara lain adalah berkaitan dengan perpanjangan kontrak. Dengan revisi beleid itu, Faisal melihat ada pasal yang membuat perpanjangan kontrak tidak lagi perlu lewat lelang.
Di samping itu, beleid ini juga disebut bakal membuat pengajuan perpanjangan kontrak diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun. Persoalan batubara, menurut Faisal, sebenarnya menjadi salah satu agenda dalam Omnibus Law.
Namun, ia melihat dengan nasib rancangan beleid itu yang masih tanda tanya di tengah mewabahnya Virus Corona ini, RUU Minerba menjadi pelapis bila Omnibus Law belum gol di periode ini.
“Sekarang karpet merah digelar lagi, ditumpuk, dengan adanya RUU minerba inisiatif DPR.” terang dia dikutip dari tempo.co (EMBE)