• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Poin Penting Pidato Presiden Jokowi Terkait Bantuan Masyarakat Selama Pandemi Corona

  • Selasa, 31 Maret 2020 17:31
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Bagi yang tidak menonton pidato Presiden Jokowi terkait penyiapan bantuan untuk masyarakat kelas bawah akibat pandemi Corona.

Berikut ini resume poin-poinnya. Semoga berguna.

Baca Juga:

Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua DPD RI: Terserah Dia Aja!

LHKPN Terbaru: Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Lebih

  1. PKH
    Dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaat akan dinaikkan 25%. misalnya ibu hamil dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini 3 juta, disabilitas 2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020
  2. Kartu Sembako
    Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya naik 30% dari 150 ribu menjadi 200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan.
  3. Kartu Prakerja
    Anggaran prakerja dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun rupiah. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaat 650 ribu-1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
  4. Tarif Listrik
    Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan: April, Mei, Juni 2020. Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020.
  5. Antisipasi kebutuhan pokok
    Pemerintah mencadangkan 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik
  6. Keringanan pembayaran kredit
    Bagi para pekerja informal: Ojol, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar, OJK telah mengeluarkan aturan dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA.
Tags: JokowiKarantina wilayahKebijakan jokowi selama pandemi Corona
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
49
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Layanan SIM di Bangkalan Ditutup

Layanan SIM di Bangkalan Ditutup

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.