Penanews.id BANGKALAN, Mulai selasa, 31 Maret 2020, layanan pembuatan dan perpanjang SIM di Kabupaten Bangkalan ditutup sementara waktu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Dikutip dari Timesindonesia.com, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Andhika Mizaldy Lubis mengatakan penutupan ini berlaku tanpa batas waktu. Alias baru akan dibuka kembali melihat perkembangan situasi pandemi Covid 19.
Polres Bangkalan juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis selama penutupan.
Masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM setelah layanan dibuka kembali tanpa harus membuat SIM baru. (EMBE)