Penanews.id, Bangkalan– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (pemberitahuan) agar kegiatan pembelajaran peserta didik dilakukan dirumah sejak tanggal 16-28 Maret 2020.
Surat edaran itu dikeluarkan tertanggal 15 Maret 2020, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkaan, Bambang Budi Mustiko.
Adapun tembusannya surat edaran itu ditujukan kepada Bupati Bangkalan dengan keterangan sebagai laporan, Inspektur Kabupaten Bangkalan dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan.
Dalam surat edarann yang dikelurkan oleh Disdik Bangkalan itu menyatakan sebagai berikut:
“Menindaklanjuti imbauan pemerintah kabupaten Bangkalan tanggal 15 maret 2020, bersama ini diminta kepada saudara:
- Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal non formal (jenjang paud/sejenisnya, Jenjang SD/sejenisnya, Jenjang SMP sejenisnya) dilakukan dirumah mulai hari senin S/d sabtu (tanggal 16-28 maret) sambil menunggu perkembangan dan regulsi selanjutnya.
- Menugaskan pendidik dan tenaga pendidikan untuk tetap bertugas di satuan pendidikan masing- masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
- Menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran dirumah serta membatasi aktivitas diluar rumah.
- pelaksanana ujian sekolah dan ujian nasional di satuan pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Disdik Bangkalan seperti dikutip dari isi surat edarannya.
Kepala Disdik (Disdik) Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustiko membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh lembanganya. “Iya mas benar,” ujarnya kepada penanews.id dengan singkat melalui pesan Watshaap pada, Minggu (15/03/2020) petang.(Abdi)