• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 12 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Warga Bisa Menuntut Bila Alami Kecelakaan Karena Jalan Rusak

  • Rabu, 26 Februari 2020 19:59
FacebookTwitterWhatsApp
Jalan Rusak

penanews.id, JAKARTA – Peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009.

Baca Juga:

Miris, Kini Warga Bangkalan Sering Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sangra Agung Larang Dump Truk Lewat

Tuntutan tersebut, kata Djoko, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

“Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol,” kata Djoko kepada Tirto pada Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

Warga Bisa Laporkan Bila Temukan Kerusakan Jalan Saat ditanyakan mengenai bentuk tanggung jawab apabila ada kecelakaan, Kepala Biro Komunikasi PUPR Endra Atmawidjaja, mengatakan bahwa hal tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab pihaknya.

“Kalau terjadi kecelakaan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab Bina Marga (PUPR). Seharusnya yang menyediakan asuransi kecelakaan kan Jasa Raharja,” ujarnya kepada Tirto pada Rabu (14/11/2018). (EMBE)

Tags: Jalan rusak bangkalanKementerian PUPR
75
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

9 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
MK Tolak Uji Materi Perludem, Pemilu Tetap Digelar Serentak

MK Tolak Uji Materi Perludem, Pemilu Tetap Digelar Serentak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.