• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 16 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

MK Tolak Uji Materi Perludem, Pemilu Tetap Digelar Serentak

  • Rabu, 26 Februari 2020 20:59
FacebookTwitterWhatsApp


penanews.id, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak uji materi aturan tentang pemilu serentak yang diajukan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga:

. . .

Majelis hakim MK menegaskan penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.

“Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial,” kata Hakim MK Saldo Isra dalam persidangan, Rabu, 27 Februari 2020.

Menurut Saldi, Keserentakan pemilihan umum  merupakan konsekuensi logis dalam upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil.

“Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim Saldi.

Pemilu serentak diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal 167 ayat (3) dinilai oleh Perludem tidak manusiawi dari segi beban tugas panitia pemilu. Salah satu akibatnya banyak panitia yang meninggal karena kelelahan.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

“Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak (suara) tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu,” ujar dia Januari lalu. (EMBE)





Tags: MK tolak gugatan Perludem
97
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

1 bulan yang lalu
6
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 bulan yang lalu
24
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

2 bulan yang lalu
30
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

2 bulan yang lalu
16
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

8 bulan yang lalu
50
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

8 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Madura United Datangkan Lutfulla Tuarev

Madura United Datangkan Lutfulla Tuarev

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.