penanews.id, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak uji materi aturan tentang pemilu serentak yang diajukan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga:
Majelis hakim MK menegaskan penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.
“Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial,” kata Hakim MK Saldo Isra dalam persidangan, Rabu, 27 Februari 2020.
Menurut Saldi, Keserentakan pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dalam upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil.
“Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim Saldi.
Pemilu serentak diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal 167 ayat (3) dinilai oleh Perludem tidak manusiawi dari segi beban tugas panitia pemilu. Salah satu akibatnya banyak panitia yang meninggal karena kelelahan.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.
“Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak (suara) tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu,” ujar dia Januari lalu. (EMBE)