Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Selasa, 22 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dalam Omnibus Law, SKK Migas akan Dibubarkan, Pertamina Siap Gantikan

TwitterFacebookWhatsApp
Liga SKK Migas (foto:GoRiau)

penanews.id, JAKARTA – Dalam rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, ada klausul yang menyebut SKK Migas akan dibubarkan dan digantikan dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Pertamina menyatakan siap menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi. Sekertaris PT Pertamina Tajudin mengatakan kesiapan itu karena Pertamina pernah mempunyai peran dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan hulu migas pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Ramai Isu CSR, Anggota DPRD Jatim Temui Nelayan Sepuluh

“Kalau sudah keinginan pemerintah, kami akan do the best,” ujar Tajudin saat ditemui di Gedung DPR, Senin (24/2).

Dalam RUU Cipta Kerja Bagian Ketiga Pasal 41 disebutkan bahwa ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sebagai persiapan akan kemungkinan itu, Pertamina bakal mempelajari draf Omnibus Law yang mengatur mengenai BUMNK sebagai pelaksana kegiatan hulu migas.

“Secara korporasi, kami mempersiapkan diri tapi semua kembali ke pemerintah bagaimana bentuknya kami juga belum tahu apakah Pertamina apakah SKK Migas,” ujar dia.

Adapun SKK Migas mengaku siap mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait Omnibus Law. Biarpun lembaga tersebut bakal dibubarkan dan diganti oleh BUMNK.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihaknya akan berupaya yang terbaik dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya. Hal itu agar sektor hulu migas mencapai kontribusi yang optimal bagi negara.

“Saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar US$ 90 juta per hari,” kata Wisnu ke Katadata.co.id pada Kamis (13/2). (EMBE)

Tags: Omnibus LawPolemik omnibus lawSKK migasSKK migas dibubarkan
75
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

9 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

10 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Perkosaan di Sumenep: Bocah 6 Tahun Dicabuli Nelayan di Semak-semak

Perkosaan di Sumenep: Bocah 6 Tahun Dicabuli Nelayan di Semak-semak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In