
penanews.id, SUMENEP – Di Pulau Sakala, Kabupaten Sumenep. Sedang heboh kasus perkosaan. Korbannya seorang bocah berusia 6 tahun. Si pemerkosa seorang nelayan 28 tahun, Firmanto namanya.
Perbuatan bejat Firmanto terjadi 12 Februari. Dia mencegat korban di tengah jalan. Sembari disekap korban dibawa ke semak-semak. Lalu Tangannya diikat dan mulutnya disumpal kain. Yang terjadi selanjutnya tak perlu didetilkan lagi…..
Usai dicabuli, korban pulang dan menjerit-jerit. Disitulah terungkap nestapa yang dialami. Ketika ditanya siapa yang melakukan, korban hanya menyebitkan ciri khas yang dia ingat: tinggi dan berkulit hitam. Korban juga kemudian menunjukkan lokasi perkosaan itu kepada keluarganya.
Ketika kasus ini dilaporkan ke kepala desa. Barulah benderang pelakunya adalah Firmanto. Dalam sebuah pertemuan, pelaku mengakui dialah yang telah memerkosa.
Kini Firman telah ditangkap aparat Polsek Sapeken. Ia diancam Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesua nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Korban hingga kini masih trauma, dan sering mengeluh sakit saat buang air kecil,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/02). (EMBE)