• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 29 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Lima Komisioner KPK Selam Kurun Waktu 3 Bulan Menghentikan 36 Kasus Korupsi

  • Kamis, 20 Februari 2020 18:18
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Lima komisioner komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghentikan penyidikan 36 kasus Korupsi. Kasus penanganan perkara dilakukan dalam tempo kurang lebih 3 bulan sejak menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

36 kasus dihentikan diketahui dari dokumen paparan dan kebijakan Umam KPK tahun 2020. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa ada 325 penyidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Pimpinan KPK menerbitkan surat pemberhentian penyidikan untuk 36 kasus.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Ini, Terbesar Dalam Sejarah RI

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Seperti yang dilansir oleh Tempo, bahwa wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tentang penghentian kasus tersebut untuk mengkonfirmasi Terhadap juru bicara KPK Ali Fikri. 20/02/2020. Namun juru bicara KPK Ali tidak menjawab.

Ali pernah mengatakan KPK memang berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini juga karena awal KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak. “Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut,” beber Ali di kantornya, Jakarta, 27 Januari silam.

Sumber : Tempo.co

Tags: 36 kasus Korupsi dihentikanJakartaKasus KorupsiMelalui surat keputusan KPKMenghentikan kasus dugaan korupsiPimpinan KPK
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Demo Perihal TPA,  FKKS Tuding DlH Hanya Umbar Janji

Demo Perihal TPA, FKPS Tuding DlH Hanya Umbar Janji

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.