Penanews.id, JAKARTA- Lima komisioner komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghentikan penyidikan 36 kasus Korupsi. Kasus penanganan perkara dilakukan dalam tempo kurang lebih 3 bulan sejak menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
36 kasus dihentikan diketahui dari dokumen paparan dan kebijakan Umam KPK tahun 2020. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa ada 325 penyidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Pimpinan KPK menerbitkan surat pemberhentian penyidikan untuk 36 kasus.
Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.
Seperti yang dilansir oleh Tempo, bahwa wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tentang penghentian kasus tersebut untuk mengkonfirmasi Terhadap juru bicara KPK Ali Fikri. 20/02/2020. Namun juru bicara KPK Ali tidak menjawab.
Ali pernah mengatakan KPK memang berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.
Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini juga karena awal KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak. “Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut,” beber Ali di kantornya, Jakarta, 27 Januari silam.
Sumber : Tempo.co