• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Penyusunan Omnibus Law Tak Libatkan Buruh

  • Senin, 17 Februari 2020 08:20
FacebookTwitterWhatsApp


Sumber foto: kontan

penanews.id, JAKARTA -Penyusunan omnibus law cipta kerja disebut-sebut tak melibatkan organisasi buruh, tapi justru melibatkan para pengusaha. Bahkan terkesan ditutup-tutupi dan berlangsung sangat cepat. Hal ini menjadikan adanya beberapa aturan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Mengenal Konsep Quiet Quitting: Bekerjalah Sesuai Pendapatan

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan bahwa beberapa aturan bahkan membuat buruh seperti budak. “Salah satunya terkait jam kerja yang lebih panjang dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/2).

Disebutkan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 77A dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa jam kerja lembur hanya dapat dilakukan empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya hanya membatasi waktu lembur tiga jam dalam sehari.

Kedua, dihapusnya cuti haid, cuti menikah, cuti ibadah, dan cuti sakit. Dalam pasal 93 dijelaskan upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini berlaku pada pekerja yang membaptiskan anaknya, isteri yang melahirkan.

Ketiga, Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. Ini tertuang dalam pasal 89.

Selain itu waktu pembahasan omnibus law sangat sempit, yakni hanya 100 hari. Sedangkan, seharusnya aturan tersebut bisa dibahas lebih lama, agar bisa melibatkan semua pihak. (EMBE)

katadata.co.id

Tags: Buruh protes omnibus lawPolemik omnibus lawRUU Omnjbus Law Janggal
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

2 minggu yang lalu
72
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

4 minggu yang lalu
28
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 bulan yang lalu
22
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

1 bulan yang lalu
24
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
24
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
50
Berikutnya
Aparat Desa hingga Dosen Ikuti PKD GP Ansor

Aparat Desa hingga Dosen Ikuti PKD GP Ansor

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.