Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Rabu, 23 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penyusunan Omnibus Law Tak Libatkan Buruh

TwitterFacebookWhatsApp


Sumber foto: kontan

penanews.id, JAKARTA -Penyusunan omnibus law cipta kerja disebut-sebut tak melibatkan organisasi buruh, tapi justru melibatkan para pengusaha. Bahkan terkesan ditutup-tutupi dan berlangsung sangat cepat. Hal ini menjadikan adanya beberapa aturan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Mengenal Konsep Quiet Quitting: Bekerjalah Sesuai Pendapatan

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan bahwa beberapa aturan bahkan membuat buruh seperti budak. “Salah satunya terkait jam kerja yang lebih panjang dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/2).

Disebutkan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 77A dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa jam kerja lembur hanya dapat dilakukan empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya hanya membatasi waktu lembur tiga jam dalam sehari.

Kedua, dihapusnya cuti haid, cuti menikah, cuti ibadah, dan cuti sakit. Dalam pasal 93 dijelaskan upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini berlaku pada pekerja yang membaptiskan anaknya, isteri yang melahirkan.

Ketiga, Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. Ini tertuang dalam pasal 89.

Selain itu waktu pembahasan omnibus law sangat sempit, yakni hanya 100 hari. Sedangkan, seharusnya aturan tersebut bisa dibahas lebih lama, agar bisa melibatkan semua pihak. (EMBE)

katadata.co.id

Tags: Buruh protes omnibus lawPolemik omnibus lawRUU Omnjbus Law Janggal
45
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

9 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

10 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Aparat Desa hingga Dosen Ikuti PKD GP Ansor

Aparat Desa hingga Dosen Ikuti PKD GP Ansor

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In