Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa mulai 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 31 Desember 2019 lalu.
Pemerintah mematok alokasi kinerja sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Artinya, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria.
Dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri.
Selain itu, peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pendapatan asli desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa.
“Alokasi kinerja ini sesuatu yang baru, tapi yang jelas kami akan terus mendorong yang namanya penyaluran berbasis kinerja,” kata Astera, Rabu (15/1).
Astera menyatakan pemerintah mencoba dengan komposisi yang kecil dalam pemberian alokasi kinerja dana desa. Namun, ke depan, peluang untuk menambah besaran pemberian alokasi kinerja tersebut terbuka.
“Kami mulai persentase yang kecil, ke depan kami lakukan lebih banyak lagi,” imbuh dia. (CNNndonesia/TJZ)