Penanews.id, PAMEKASAN- Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, mengadakan konferensi pers dalam mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Jum’at, (17/1/2020).
P, (15) tahun warga kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh Moh. Fawaid Al humam. Pelaku menjalankan modusnya dengan berjanji akan menikahi Korba.
Kasus pencabulan anak dibawah umur di ungkap oleh Kapolres Pamekasan, AKBP DJOKO LESTARI. Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di sebuah perumahan indikos di perumahan Graha kencana, Desa larangan Tokol, kecamatan Tlanakan, kabupaten Pamekasan.
“Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka MM”. ucapnya
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Barang bukti yang di amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban di antaranya adalah celana dalam, baju dan celana yang dipakek korban, terkait kasus pencabulan” tegasnya.
Seperti yang dilansir oleh KoranMadura.com bahwa di kabupaten Pamekasan terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh MM Terhadap P yang berumur (15) tahun.
Kasus tersebut di ungkap oleh AKBP DJOKO LESTARI, Kapolres Pamekasan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ucapnya, (CK)