
penanews.id, JAKARTA – Teridana kasus penyebaran hoax alias berita bohong, Ratna Sarumpaet dinyatakan telah bebas bersyarat, Kamis 26 Desember 2019.
“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2019.
Ratna di hukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018. Setelah mengaku menjadi korban penganiayaan, padahal sebenarnya dia habis operasi plastik.
Sampai mendapatkan bebas bersyarat, ibunda Artis dan model Atika Hasiholan ini hanya menjalani 15 bulan kurungan di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Selatan.
Dia mendapatkan dua kali remisi yaitu saat Idul Fitri dan remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2019 dari Menteri Hukum dan HAM Wiranto.
“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” kata Desmihardi.
Sumber: tempo.co