
Penanews.id, JAKARTA – FPI telah mengajukan syarat-syarat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun proses perpanjangan SKT itu belum juga tuntas dan SKT belum diterbitkan. FPI kini mengaku malas untuk mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi toh nggak ada gunanya,” ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Detikcom Jumat (20/12/2019).
Menurut Sobri tidak ada gunanya bagi FPI terdaftar di Kemendagri. Menurutnya, FPI tidak pernah meminta bantuan pada pemerintah.
“Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan pada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar,” tuturnya.
Kementerian Agama sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, FPI sudah berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti ‘Khilafah Islamiyah’ yang ada dalam AD/ART FPI.
“Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Sumber: detikNews