• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 16 November 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Penipuan Perumahan Syariah, Korban: ‘Marketingnya’ Ustaz

  • Selasa, 17 Desember 2019 12:25
FacebookTwitterWhatsApp
Bukti penipuan perumahan syariah (Foto jawapos)

penanews.id, JAKARTA -Rekimah Cindra Rusni, korban penipuan pengembang berkedok syariah, mengaku orang yang menawarkan kepadanya perumahan tersebut adalah seorang tokoh agama bernama Ustad Cepi.


Rusni mengaku Cepi aktif menawarkan rumah tersebut di grup pengajian. 

Baca Juga:

Perumahan di Kwanyar Diduga Serobot Lahan Warga, Jika Terbukti Akan di Stop Sementara

Beli Mobil Langsung ke Dealer, Yunita Malah Kena Tipu

“Kami percaya karena yang jual itu ustad, dia pakai ayat-ayat waktu menawarkan itu,” kata Rekimah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. 

Dalam ceramahnya, Rekimah mengatakan Cepi mengingatkan soal dosa riba jika membeli rumah dengan sistem cicil ke perbankan. Selain itu, Cepi juga menjanjikan konsep perumahan yang akan dibangun di Maja, Banten, akan sesuai syariah. 

“Misal nanti di apartemennya ada kolam renang yang akan dipisah antara laki-laki dan perempuan,” ujar Rekimah. 

Atas semua penawaran dan janji tersebut, Rekimah setuju untuk membeli tiga unit sekaligus, yakni dua rumah tapak satu apartemen. Total ia telah membayar sebanyak Rp 99 juta kepada pengembang. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membongkar penipuan rumah berkedok pengembang syariah. Adapun nama dari perusahaan pengembang tersebut adalah Amanah City Islamic Supeblock. 

Untuk mengiming-imingi korban, para pelaku menjanjikan rumah murah dengan harga murah, tanpa BI checking, tanpa denda, dan cicilan ringan. Selain itu, mereka juga menjanjikan perumahan dengan konsep syariah dan islami.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan jumlah korban penipuan yang sampai saat ini melapor ada 3.680 orang. Adapun total kerugian para korban sampai saat ini adalah Rp 40 miliar. “Tersangka saat ini ada empat, kami masih mengejar yang lainnya,” ujar Gatot. 

SUMBER: TEMPO.CO

Tags: Kedok perumahan syariahPenipuan perumahan syariah
111
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

4 bulan yang lalu
123
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

5 bulan yang lalu
100
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

5 bulan yang lalu
50
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

6 bulan yang lalu
35
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

6 bulan yang lalu
33
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Diduga Cabuli Pasien, Habib Husen Ditangkap Polda Metro Jaya

Diduga Cabuli Pasien, Habib Husen Ditangkap Polda Metro Jaya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.