Penanews.id, BANGKALAN- LSM Lempar mendemo kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rabu 28 Desember 2022.
Mereka menuntut DPMPTSP agar mencabut izin pembangunan perumahan di Desa kwanyar oleh PT Graha Berkah Bersama. Pembangunan perumahan harus dihentikan, karena menuai banyak permasalahan.
“Permintaan saya kami tutup sementara sampai persoalan hukum ini selesai,” jelas Jimhur Saros, koordinator Lempar.
Menurut dia, salah satu masalah yang muncul adalah dugaan penyerobotan lahan masyarakat seluas 4,7 hektare. Kata Jumhur, jika pembangunan diteruskan maka konflik hukum tidak kunjung selesai.
“Jika terus dikerjakan maka sulit untuk dipecahkan, dan merugikan masyarakat,” papar dia
Dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangkalan mendudukan perkara ini sesuai porsinya, sehingga bisa memilah untuk menyelesaikan permasalahan dan masyarakat tidak hanya dicekoki dengan janji bahwa semuanya jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita sudah menghubungi baik pihak PT ataupun Ak selaku notaris, namun tidak bisa dihubungi,” papar dia
“Kami sudah meminta kepada ikatan notaris bangkalan, untuk memanggil AK,” jimhur menambahkan.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan Rizal Morris mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Graha Berkah Bersama, karena secara dokumen perusahaan tersebut terbit sejak tahun 2017.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan dokumen perumahan tersebut terbit sejak 2017, namun yang diperjelas sekarang adalah Domain karena ada indikasi penggelapan,” Papar dia
Dia mengaku akan melakukan pemanggilan baik dari pihak PT atau OPD teknis untuk mengetahui fakta di lapangan.
“ketika kita menutup sementara PT itu maka kita perlu fakta di lapangan,” Pungkas dia
Dia mengaskan jika setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di lapangan menemukan permasalahan, dia menegaskan akan menutup sementara PT itu.
“Jika ada permasalahan kami akan tutup sementara,” Tandasnya.
SAE