penanews.id, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan anggota DPP FPI, Amir Hasanudin terhadap pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq. Alasannya, kata kuasa hukum Amir, Azis Yanuar, berkas yang diajukan masih kurang.
“Terjemahan. Soalnya pidatonya kan bahasa Jawa,” ujar Azis di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2019.
Azis pun mengaku ia sudah langsung menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa. “Insya Allah besok jadi, kami akan ke sini lagi,” ucap dia.
Gus Muwafiq dianggap menghina Nabi Muhammad. Dalam potongan ceramahnya yang viral, Muwafiq mengisahkan tentang kelahiran Nabi Muhammad dan kehidupannya di masa kecil.
Ia menyebut Nabi lahir biasa saja. Sebab jika terlihat bersinar maka ketahuan oleh bala tentara Abrahah. Dalam ceramahnya, dia juga menyebut Nabi saat kecil rembes karena ikut kakeknya.
Pernyataan itu menuai kritikan karena dianggap menghina Nabi Muhammad. Gus Muwafiq meminta maaf jika ucapannya dalam ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, itu menuai kontroversi.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat. Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf,” kata Muwafiq dalam video yang ditayangkan di akun Facebook Ketua PBNU Robikin Emhas.
Sumber: tempo.co