• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 3 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ini Annas Maamun, Koruptor yang Diberi Grasi Presiden Jokowi

  • Rabu, 27 November 2019 07:51
FacebookTwitterWhatsApp
Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau (jawapos.com)

penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kaget dengan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

KPK menyatakan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan butuh waktu lama untuk mengusutnya.

Baca Juga:

Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua DPD RI: Terserah Dia Aja!

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Febri mengatakan proses hukum Annas berlangsung selama hampir dua tahun. KPK menangkap politikus Partai Golkar itu pada 25 September 2014, hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap pada 4 Februari 2019.

Febri turut menyinggung kasus korupsi yang dilakukan pria 78 tahun itu juga berdampak luas terhadap lingkungan.

Annas dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kelapa sawit.

Menurut KPK, kasus korupsi di sektor kehutanan memiliki akibat buruk terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi kepada Annas pada 25 Oktober 2019. Hukuman Annas dipangkas dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas mengajukan grasi dengan alasan usia dan faktor kesehatan.

Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa kepada Jokowi. Menurut ICW, kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa, sehingga pemangkasan masa hukuman tak bisa dibenarkan untuk alasan apapun.

“Langkah presiden mencoreng rasa keadilan masyarakat,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Sumber: tempo.co

Tags: Annas MaamunGrasi Koruptor dari JokowiJokowiKPK
35
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

10 bulan yang lalu
77
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
59
Berikutnya

PMII STKIP Gelar Talk Show, Pelayanan Kesehatan itu Milik Siapa ?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.