Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Youtuber Berpenghasilan Segini, Wajib Bayar Pajak

TwitterFacebookWhatsApp
Ilustrasi youtuber

penanews.id, SURABAYA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, yaitu masyarakat yang berpenghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.

Baca Juga:

No Content Available

“Kalau dia orang Indonesia dan berpenghasilan di sini, kemudian penghasilannya di atas PTKP melalui youtube, wajib bayar PPh secara self assessment,” kata Suryo di Jakarta, Senin 25 November 2019.

Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan. Pihaknya mengaku tidak akan membedakan dengan wajib pajak lainnya, apabila ada pelanggaran pembayaran pajak.

“Penanganannya sama, hanya moda berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu digarisbawahi, moda berjualannya beda,” beber Suryo.

Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.

Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.

“Kami sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Sudah kami terima pada April 2018,” katanya.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

SUMBER: jatimnet.com



Tags: Direktorat jendral pajakYoutuber kena pajak
69
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
93
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Ini Dua Sosok yang Dirayu Dahkan Iskan Maju Pilwali Surabaya

Ini Dua Sosok yang Dirayu Dahkan Iskan Maju Pilwali Surabaya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In