penanews.id, SURABAYA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, yaitu masyarakat yang berpenghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.
Baca Juga:
“Kalau dia orang Indonesia dan berpenghasilan di sini, kemudian penghasilannya di atas PTKP melalui youtube, wajib bayar PPh secara self assessment,” kata Suryo di Jakarta, Senin 25 November 2019.
Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan. Pihaknya mengaku tidak akan membedakan dengan wajib pajak lainnya, apabila ada pelanggaran pembayaran pajak.
“Penanganannya sama, hanya moda berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu digarisbawahi, moda berjualannya beda,” beber Suryo.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.
“Kami sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Sudah kami terima pada April 2018,” katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
SUMBER: jatimnet.com