Penanews.id, JAKARTA-19 Mobil baru akan di lelang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Mobil yang mau dilelang bulan depan tersebut hasil dari sitaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta.
Mobil yang akan di Lelang akan digelar secara online melalui laman lelang.go.id pada Jumat (6/12/2019) penyelenggara lelang mobil hasil sitaan tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidorjo.
Bagi Anda yang sedang mencari mobil, sistem lelang ini bisa jadi opsi menarik karena harga barang bisa lebih murah dari harga aslinya.
1. Uang jaminan
Untuk ikut lelang, Anda harus membayar uang jaminan terlebih dahulu paling lambat satu hari sebelum lelang yakni pada Kamis (5/12/2019). Adapun uang jaminan paling rendah yakni Rp 25 juta dan paling tinggi Rp 82 juta.
2. Objek lelang
Seperti dicantumkan dari laman lelang.go.id, objek lelang yakni 19 mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok. Mobil Subaru itu terdiri dari beberapa model atau tipe antara lain Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 5D 2.5 STI AWD 5A, dan Subaru Legacy 2.0i AWD CVT
3. Harga
Lelang.go.id mencantumkan harga objek lelang ada 19 mobil Subaru. Nilai objek lelang paling rendah yakni Rp 80 juta dan paling tinggi Rp 273 juta.
Sumber: Kompas