• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 25 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Mulai 2020, Tak Boleh Kawin Kalau Tidak Punya Sertifikat Layak Kawin

  • Kamis, 14 November 2019 20:31
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi perkawinan (foto:nu.or.id)

penanews.id, JAKARTA – Mulai tahun 2020, muda-mudi yang ingin menikah tak cukup bermodal cinta saja. Pemerintah hanya akan merestui calon pengantin yang telah memiliki sertifikat layak kawin.

Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.

Baca Juga:

Waduh, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021

Cegah Lonjakan Covid19, Pemerintah Isyaratkan Persingkat Masa Libur Akhir Tahun

Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA).

“Yang gak lulus pembekalan, gak boleh kawin,” kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin.

“Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pasca mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama,” kata Imam dalam pesan singkatnya kepada tempo.co, Kamis, 14 November 2019.

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Tags: Muhadjir EffendiSertifikat layak kawin
54
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 hari yang lalu
15
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

1 bulan yang lalu
21
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

1 bulan yang lalu
37
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

3 bulan yang lalu
21
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

4 bulan yang lalu
27
Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

5 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Pemkab Bangkalan Target Pemilihan BPD di 256 Desa, Rampung Dalam 5 Jam

Pemkab Bangkalan Target Pemilihan BPD di 256 Desa, Rampung Dalam 5 Jam

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.