penanews.id, JAKARTA – Mulai tahun 2020, muda-mudi yang ingin menikah tak cukup bermodal cinta saja. Pemerintah hanya akan merestui calon pengantin yang telah memiliki sertifikat layak kawin.
Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.
Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA).
“Yang gak lulus pembekalan, gak boleh kawin,” kata dia.
Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin.
“Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pasca mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama,” kata Imam dalam pesan singkatnya kepada tempo.co, Kamis, 14 November 2019.
Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.