Penanews.id, BANGKALAN– Warga Dusun Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur inisial M (40) terancam meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Pasalnya, Ia dilaporkan gara- gara kasus dugaan penipuan sebuah kendaraan roda dua (R2) milik H (49). Kini, M telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menuturkan, modus tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah dipinjamkan, tersangka tak kunjung mengembalikan.
“Sampai pada saat dilakukan penangkapan tidak kunjung mengembalikan,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno melalui keterangan rilisnya. Senin (11/11/2019).
Suyitno menuturkan, tersangka diamankan sekitar pukul 09.00 WIB. Pada Minggu (10/11) pagi di Dusun Gili Timur, Kecamatan Kamal.
“Adapun jenis kendaraan yang digelapkan berupa unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R, Nopol S 2863 HZ warna merah,” terang dia.
Suyitno mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan kasus penggelapan yang dilakukan M.
“Kami amankan sepeda motor milik korban, selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polsek Kamal untuk di lakukan penyidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kasus dugaan penipuan tersebut kata Suyitno, terjadi pada tanggal
03 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di pelabuhan timur (Peltim) kamal. Kala itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bekerja untuk meminjam motor.
“Namun setelah itu terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban kurang lebih 1 ( satu) bulan lebih sampai dengan terlapor dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam dengan pasal
378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan barang.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,” tandasnya.(Syahril)