• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 November 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Warga Kamal Ditangkap Polisi, Pinjam Motor Hampir 1 Bulan Tidak di Kembalikan

  • Senin, 11 November 2019 13:18
FacebookTwitterWhatsApp
  • tersangka M Warga Kamal / ( foto:Humas polres Bangkalan)

Penanews.id, BANGKALAN– Warga Dusun Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur inisial M (40) terancam meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Baca Juga:

Tolak Dinikahi Pria Beristri, Gadis di Konang Malah Dipukuli

Motor Hilang Tiap Hari, Mahasiswa UTM Demo Polres Bangkalan

Pasalnya, Ia dilaporkan gara- gara kasus dugaan penipuan sebuah kendaraan roda dua (R2) milik H (49). Kini, M telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menuturkan, modus tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah dipinjamkan, tersangka tak kunjung mengembalikan.

“Sampai pada saat dilakukan penangkapan tidak kunjung mengembalikan,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno melalui keterangan rilisnya. Senin (11/11/2019).

Suyitno menuturkan, tersangka diamankan sekitar pukul 09.00 WIB. Pada Minggu (10/11) pagi di Dusun Gili Timur, Kecamatan Kamal.

“Adapun jenis kendaraan yang digelapkan berupa unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R, Nopol S 2863 HZ warna merah,” terang dia.

Suyitno mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan kasus penggelapan yang dilakukan M.

“Kami amankan sepeda motor milik korban, selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polsek Kamal untuk di lakukan penyidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kasus dugaan penipuan tersebut kata Suyitno, terjadi pada tanggal
03 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di pelabuhan timur (Peltim) kamal. Kala itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bekerja untuk meminjam motor.

“Namun setelah itu terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban kurang lebih 1 ( satu) bulan lebih sampai dengan terlapor dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam dengan pasal
378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan barang.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,” tandasnya.(Syahril)

Tags: PenangkapanPolres BangkalanWarga Kamal
236
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pilpres 2024, GAMA di Bangkalan Optimis Dapat 60 Persen Suara

Pilpres 2024, GAMA di Bangkalan Optimis Dapat 60 Persen Suara

3 hari yang lalu
39
Ketersediaan Pupuk di Bangkalan Dipastikan Aman

Ketersediaan Pupuk di Bangkalan Dipastikan Aman

1 minggu yang lalu
14
Carok Dumajeh: ternyata Dipicu Dendam Lama

Carok Dumajeh: ternyata Dipicu Dendam Lama

2 minggu yang lalu
123
Dicurhati Mahasiswa, Ketua Komisi D Langsung Sidak Puskesmas Kokop

Dicurhati Mahasiswa, Ketua Komisi D Langsung Sidak Puskesmas Kokop

3 minggu yang lalu
14
Dinkes Bangkalan Mulai Sosialisasikan Integrasi Layanan Primer

Dinkes Bangkalan Mulai Sosialisasikan Integrasi Layanan Primer

4 minggu yang lalu
55
FP2K Peringati Sumpah Pemuda Dengan Gema Sholawat, Direktur KMI: Sesuai Tagline Kota Dzikir dan Sholawat

FP2K Peringati Sumpah Pemuda Dengan Gema Sholawat, Direktur KMI: Sesuai Tagline Kota Dzikir dan Sholawat

1 bulan yang lalu
55
Berikutnya
Tes CPNS Dibuka, Khofifah Ingatkan Modus Penipuan

Tes CPNS Dibuka, Khofifah Ingatkan Modus Penipuan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.