
Penanews.id, JAKARTA – Penggunaan celana cingkrang sedang menjadi perbincangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, dari sisi agama hal tersebut tidak dilarang. Namun, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan aturan pakaian yang diterapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian para ASN telah diatur oleh pemerintah. Meski demikian, poin yang ditujukan lebih mengarah pada pakaian saat menghadiri acara resmi seperti acara kenegaraan, upacara bendera, dan lainnya.
Sedangkan untuk pakaian sehari-hari ASN, seluruhnya diatur oleh lembaga atau kementerian masing-masing.
“Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/lembaga,” bunyi Pasal 4 ayat 5 Perpres No.71 Tahun 2018.
Sementara dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki, Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap, dan Kamis dan Jumat menggunakan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
Adapun celana pria yang digunakan setiap hari harus menutupi mata kaki. Sedangkan yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
SUMBER: tempo.co