
Penanews.id, JAKARTA – Pemegang kartu kredit akan wajib menggunakan nomor identifikasi personal atau PIN mulai 1 Juli 2020 untuk bertransaksi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Dalam surat tersebut dikatakan, penerbit kartu kredit di Indonesia wajib mengimplementasikan PIN enam digit yang dienkripsi oleh acquirer pada terminal pemroses transaksi.
Hasil enkripsi kemudian dikirimkan kepada penerbit kartu kredit dalam rangka verifikasi dan autentifikasi pemegang kartu kredit.
Kartu kredit baru yang diterbitkan mulai 1 Juli 2015 pun telah diharuskan menggunakan PIN sebagai alat otentifikasi. Sementara untuk kartu kredit lama paling lambat harus mengaktifkan PIN pada 30 Juni 2020. Kartu kredit yang belum mengaktifkan PIN tak akan bisa digunakan.
Data Bank BCA dari 4,6 juta pengguna kartu kredit aktif seluruhnya telah dilengkapi PIN. Namun, hanya 64% dari jumlah tersebut yang menggunakan PIN saat bertransaksi.
Sisanya masih menggunakan tanda tangan. Sementara survei yang dilakukan YouGov dan Visa Indonesia pada Februari lalu menyatakan satu dari empat pemegang lebih dari satu kartu kredit belum mengaktifkan PIN.
SUMBER: katadata.co.id







