Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Jaksa Menuntut Rendah Penyerangan Novel Baswedan

TwitterFacebookWhatsApp
novel baswedan
kartun novel baswedan dari asumsi.co

Penanews.id, JAKARTA – Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan hal ini lantaran mereka sudah mengakui kesalahannya. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni mengatakan kedua terdakwa juga meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri. 

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

Kekhawatiran Novel Baswedan Terbukti, Kini Mulai Muncul Usul Pembubaran KPK

“Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa mendasarkan tuntutan dari Pasal 352 (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Berupa pidana penjara satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.  Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.

SUMBER: katadata.co.id

Tags: Novel Baswedanpenyerang novel baswedan
258
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In