
Penanews.id, JAKARTA – Anggota BPK Achsanul Qosasi menjawab keterangan Miftahul Ulum. Dalam sidang dugaan suap KONI, Jumat, 16 Mei 2020, bekas aspri mantan Menpora Imam Nahrawi itu menyebutnya telah menerima dana pengamanan kasus sebesar Rp 3 miliar.
Achsanul, dalam keterangan tertulis, merinci kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Saat itu Achsanul belum menjadi anggota BPK. Dia baru memeriksa laporan keuangan KONI pada 2018.
“Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan,” ujar Achsanul, Sabtu (16/5), dikutip dari Merdeka.com.
Achsanul mengaku tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Ulum. Dengan adanya pengakuan tersebut, Achsanul berharap bisa bertemu langsung dengan Ulum untuk mengonfirmasi pengakuannya itu.
“Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” kata dia.
SUMBER: merdeka.com







