
Penanews.id, JAKARTA – Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Mantan Menpora Imam Nahwari, membuat pernyataan mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah kONI.
Kepada majelis hakim, Ulum mengungkapkan ada dugaan aliran dana pengamanan perkara sebesar Rp 10 miliar. 3 miliar diberikan ke Anggota BPK Achsanul Qodari dan sisanya 7 miliar diberikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
“Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri,” kata Ulum, seperti dikutip dari Antara.
Mendengar jawaban itu, hakim Rosmina lantas meminta Ulum untuk mengungkapkan identitas pihak BPK dan Kejagung yang diduga menerima uang tersebut.
Ulum pun mengatakan uang tersebut diberikan ke Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman.
“Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ujar Ulum.
Baik Achsanul Qosasi maupun Andi Toegarsiman belum merespons konfirmasi CNNINdonesia.com terkait dugaan aliran uang tersebut.
Lebih lanjut, Ulum bercerita untuk memenuhi kebutuhan permintaan uang itu ia meminjam sekitar Rp10 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.
“Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” jawab Ulum.
Tak hanya membuat pernyataan yang mengejutkan, Ulum juga mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. pengakuan bertolak belakang dengan pernyataan Ulum dalam sidang sebelumnya, di mana ia membantah menerima uang yang kemudian diberikan untuk Imam Nahrawi.
“Karena waktu itu kejadiannya Pak Jhony memang memberikan saya ATM, lalu saya akui di persidangan ini, saya berniat untuk berkata jujur,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar. Dari jumlah itu, Rp9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum dalam tiga kali pemberian, masing-masing Rp3 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar.
Sebelumnya, terungkap bahwa BPK menemukan sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kemenpora, KONI maupun cabang olahraga lainnya terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Sumber: cnnindonesia.com







