
penanews.id, BANGKALAN – Mentri Keuangan Sri Mulyani telah meneken peraturan baru Nomor 205 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan ini, skema penyaluran Dana Desa diubah mulai tahun 2020.
Semula skema penyaluran dana desa adalab 20 persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 tahap III. Kini, skema itu dibalik menjadi 40 persen di tahap I, 40 persen tahap II dan 20 persen tahap III.
“Penyaluran lebih besar di awal tahun,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Amir Lutfi.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan daya serap dana desa sejak awal tahun. (EMBE)
