Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dalam Draf RUU Omnibus Law Ada Pasal Menyebut Gubernur Bisa Dipecat Presiden

TwitterFacebookWhatsApp
Penanews.id

penanews.id, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid mempertanyakan salah satu poin yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sodik bertanya soal ketentuan yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat eksekutif di atasnya.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai, Banyak Partai di DPR Pesimistis

DPR Batalkan Tender 43 Miliar Untuk Pengadaan Gorden Rumah Dinas

“Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu,” kata Sodik dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020.

Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik.

Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya katakan Mendagri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa, tidak bisa dipecat oleh atasannya, tapi harus oleh DPRD dan lain-lain, tentu nanti akan dibahas di Komisi dua,” kata Sodik.

Draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menyebut bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak menjalankan kewajibannya kepada presiden.

Ketentuan kepatuhan kepala daerah serta sanksi ini tertuang dalam Pasal 519 dan 520 RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya beredar. (EMBE)

Tags: DPR RIPresiden bisa pecat gubernurRUU Omnjbus Law Janggal
43
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
93
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Resmikan 4 Puskesmas Baru, Ra Latif: Mari Wujudkan Indonesia Sehat

Resmikan 4 Puskesmas Baru, Ra Latif: Mari Wujudkan Indonesia Sehat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In