• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 26 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

  • Selasa, 29 Agustus 2023 14:29
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

9 Kepala Dinas di Bangkalan juga lakukan Gratifikasi, Tapi Tak Diusut KPK

Ada KPK di Kantor Pemkab Bangkalan, Ra Latif Dampingi Rombongan Komisi V


Penanews.id, Bangkalan – tim pengacara Bupati nonaktif Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latief Amien meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar karena terkait perkara gratifikasi yang menjerat kliennya.

Saat ini, uang miliaran itu sebagian masih dipegang sejumlah saksi namun anehnya tak disita oleh penyidik KPK.

Para saksi itu adalah TB yang menerima Rp 3,4 miliar. SDQ Rp 900 juta dan IQBL Rp 1,3 miliar.

“Dalam sidang para saksi mengakui menerima dana ini, tapi kenapa kok tidak ikut disita oleh KPK,” Kata Fahrillah, salah satu anggota Tim pengacara Abdul Latif, Sabtu (26/8).

Penyitaan itu, kata Fahri, penting dilakukan agar kliennya terbebas dari kewajiban mengembalikan ganti rugi keuangan negara yang dijatuhkan dalam vonis hakim pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Pada persidangan 23 Agustus lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latief dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu majelis hakim juga memberi tambahan hukuman berupa ganti rugi keuangan negara Rp 9,7 miliar. Bila tak mampu membayar, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Menurut hitungan Fahri, dari total kerugian negara itu, sebanyak Rp 5,50 miliar telah berada dalam rekening KPK. Rinciannya yaitu Rp 3,4 miliar disita dari saksi HH, Rp 1,5 miliar dikembalikan oleh saksi FHD dan Rp 150 juta dikembalikan saksi SKRN.

Dengan begitu, maka sisa kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa Abdul Latief adalah kurang lebih Rp 4,6 miliar.

“Andai uang di tiga saksi lain juga disita oleh KPK, maka klien kami terbebas dari kewajiban pengembalian itu, karena fakta di persidangan mengungkap bahwa uang itu tidak dipegang klien kami,” Jelas dia.

EMbe

Tags: GratifikasiGratifikasi bangkalanGratifikasi Bupati bangkalanSuap pejabat Bangkalan
46
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

8 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
51
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

9 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
110
Berikutnya
Puncak Harlah Ke-7, KMI Gelar Istighosah Bersama

Puncak Harlah Ke-7, KMI Gelar Istighosah Bersama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.