• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Segini Harga Resmi Bikin SIM Baru

  • Senin, 1 Agustus 2022 13:39
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Asyik, Selama Tanggal Ini, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru

Wah, Ternyata Ada Program SIM Gratis Bagi Mahasiswa dan Pegiatan UMKM

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan. SIM juga sekaligus menjadi penanda bahwa pengendara tersebut memang memiliki kemampuan berkendara. Kalau mau bikin SIM, simak biayanya di bawah ini.

Untuk bikin SIM pengendara harus menjalani serangkaian tes terlebih dahulu. Pemohon juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tidak lupa ada biaya yang dikeluarkan para pemohon SIM.

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya resmi bikin SIM Baru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000.

Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C Rp 205.000.

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.

Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

EMbe

Tags: Biaya bikin SIMHarga SIMSurat izin mengemudi
107
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
64
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
MUI Jatim Haramkan PayLater

MUI Jatim Haramkan PayLater

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.