• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 1 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

  • Senin, 27 Juni 2022 13:16
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

. . .
Ilustrasi razia



Penanews.id, ACEH – Viral di media sosial, seorang pengemudi beradu argumen dengan dua polisi lalulintas yang akan menilangnya di area parkir hotel. Kedua Polisi Lalu Lintas diketahui dari di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dilansir viva.id, Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Tiktok @jurnaliswarga62. terlihat 2 orang polisi menghampiri pengemudi yang parkir di Hotel MK Mulia yang diinapinya. Keduanya lalu meminta surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan juga STNK.

Akan tetapi, pengemudi malah meminta balik surat perintah tugas (SPT). Pengemudi itu juga menegaskan, dirinya masuk ke area hotel bukan untuk menghindari razia.

“Belok ke hotel tempat menginap tiba-tiba disamperin Polisi dikira mau menghindari razia, giliran ditanya alasan jawabnya bingung, diminta tunjukkan Surat Perintah Razia dan ditunggu ke 2 Polantas gak nongol2. Salah seorang Polantas mengatakan merekam harus minta izin tapi ditanya dasar hukum nya gak bisa jawab,” bunyi keterangan video tersebut.

Polisi pun tak bisa memperlihatkan SPT tersebut dan terus meminta pengemudi untuk datangi pos. Tetapi, pengemudi bersikeras meminta surat itu diperlihatkan di area penilangan, dan mempersilahkan polisi untuk mengambilnya dulu di pos.

“Alasan bapak menghentikan saya apa ini. Berarti ini razia ya, bukan karena ada pelanggaran kasat mata atau OTT. Bisa lihat SPT-nya,” kata pengemudi mobil.

Pengemudi tersebut juga berargumen bahwa razia yang katanya resmi tersebut menyalahi aturan karena tidak ada papan pemberitahuan kepada masyarakat.Hingga akhirnya setelah beradu argumen, kedua polisi pun pergi meninggalkan pengemudi tersebut memakai motor.

Aturan Razia

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang. . Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan.

Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.  Dalam Pasal 15 ayat 2, soal surat perintah tugas berisi:

Surat perintah tugas dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, pada pasal 22 ayat 1, berbunyi: tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

EMbe

Tags: Aturan penilanganAturan razia lalu LintasRazia di parkiran hotel
327
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.