
Penanews.id, BANGKALAN- Selama dua tahun pandemi covid-19 (2020-2021) yang berdampak peniadaan dua kali ibadah haji di tahun itu, memunculkan isu yang menyebut rukun islam ke 5 itu ditiadakan karena uang setoran jamaah digunakan untuk membangun infrastruktur.
Dalam acara Sosialisasi Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Biaya Penyelenggaraan IBadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah, Anggota Komisi VIII DPR, Hasani bin Zuber menyebut isu-isu semacam itu sebagai hoax.
“Dari pengawasan yang kami lakukan, kami nilai Keuangan haji dikelola semaksimal mungkin dan penuh kehati-hatian, ” Kata Hasani bin Zuber. Sabtu 14 Mei 2022.
Dana haji yang bersumber dari setoran awal jamaah haji dan dana abadi umat, kata Hasani, memang diinvestasikan. Namun sifat investasinya terbatas atau investasi ke bidang-bidang yang tidak berisiko tinggi. Bukan investasi ke perkebunan dan perhotelan yang memiliki resiko tinggi.
“Kita selalu mewanti- wanti dan juga memastikan bahwa dana haji kita aman, sehingga sangat tidak benar jika ada beruta hoax dana haji itu habis,” Ujar politikus Partai Demokrat ini.
Apa yang diungkapkan Hasani, sejalan dengan penjelasan
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemasalahan BPKH Dr. Rahmat Hidayat yang menjadi narasumber dalam sosialisasi bertempat di Aula Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan itu.
Menurut Rahmat, BPKH lahir sesuai dengan amanat Undang-Undang (UUD) 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji dengan tujuan, seperti kualitas penyelenggaraan ibadah Haji dan meningkatkan Efisiensi dan rasionalitas Haji serta meningkat kemaslahatan bagi umat muslim.
Dia pun menjelaskan bagaimana dana haji dikelola. “Setoran awal jamaah dikelolah oleh BPKH. keuntungannya kembali kepada calon jemaah haji baik yang berangkat maupun yang menunggu. Keuntungan ini dalam bentuk virtual acount,” ungkap dia.
“Sementara Dana abadi ummat juga di kelola keuntungannya kembali kepada umat islam dalam bentuk program kemaslahatan, seperti peningkatan ibadah haji, kemudian pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, pemberdayaan ekonomi ummat, kesehatan, serta sarpras yang terkait dengan pengelolaan setoran awal,” Imbuh dia.
Menurut Rahmat Hidayat, setoran awal jemaah haji saat mendaftar membayar 25 juta, saat pelunasan menambah 10 juta. sementara biaya real jemaah haji jauh lebih besar daripada itu.
“Beberapa tahun terakhir, biaya ril haji sekitar Rp 70 juta. Namun karena ada pandemi naik sekitar 84 juta. namun jemaah haji tidak dibebankan biaya sebesar itu karena kekurangannya diambil dari keuntungan pengelolan dana haji itu,” Pungkas dia.
SAE


