
Penanews.id, JAKARTA – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa penyidik KPK. Jemput paksa ini dilakukan karena Richard mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus suap pemberian izin retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Richard dijemput paksa penyidik di sebuah rumah sakit. Ia tetap dibawa gedung Merah putih karena menurut KPK kondisinya sehat walafiat.
“Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL (Richard Louhenapessy) di salah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dilansir kompas.com.
Selain Walikota Ambon, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemberian izin pembangunan cabang usaha Alframidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.
EMbe


