• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut

  • Minggu, 27 Februari 2022 09:19
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja


Penanews.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan lewat akun twitternya bahwa status tersangka Nurhayati telah dicabut.

Nurhayati adalah Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Saripudin ke polisi. Namun belakangan, Nurhayati ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Pencabutan status tersangka itu tak memengaruhi kasus utamanya. Mahfud, MD menyatakan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan dilanjutkan.

Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud dilansir CNN Indonesia.

Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.

“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud 

Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.

EMbe

Tags: Kisah Nurhayati cirebonKorupsi kadesKorupsi kades citemuMahfud MDNestapa Nurhayati
53
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Pidato Lengkap Vladimir Putin Sebelum Serang Ukraina

Pidato Lengkap Vladimir Putin Sebelum Serang Ukraina

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.