• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Uji Materi Ditolak, Putusan MK Perbolehkan Polisi Geledah Warga

  • Rabu, 2 Februari 2022 11:18
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Geledah Seluruh Ruangan BKPSDA Bangkalan, Penyidik KPK Cari Berkas Ini

Ironi Uang Pensiun Pejabat: Kerja Cuma 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup

Ilustrasi liputan6.com




Penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.

Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

Asas Praduga Tak Bersalah

MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

“Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP,” ucap MK.

Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

“Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya,” bunyi pertimbangan MK.

Sebelumnya, dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.

Mereka melayangkan gugatan itu setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Hukum menggeledah wargaMahkamah konstitusiPolisi boleh geledah warga
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
36
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Potong Tumpeng Untuk Kiai Imam yang Terpilih jadi Pengurus PBNU

Potong Tumpeng Untuk Kiai Imam yang Terpilih jadi Pengurus PBNU

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.